August 13, 2026 · Analysis

Pasca Dua Dekade Damai: Membaca 6 Anomali Pembangunan Aceh

“Aceh damai, tetapi persoalan kesejahteraan belum selesai.”

Kalimat ini menjadi hook penting untuk membaca kembali perjalanan Aceh setelah penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. MoU tersebut bukan sekadar kesepakatan untuk menghentikan konflik bersenjata. Ia juga membuka jalan bagi perubahan tata kelola, perluasan kewenangan politik, reintegrasi, dan pembangunan Aceh.

Karena itu, setelah dua dekade, ukuran keberhasilan perdamaian tidak relevan lagi mempertanyakan:

“Apakah konflik kekerasan benar-benar telah berakhir?”

Tapi yang perlu dipertanyakan:

“Sejauh mana damai telah mengubah struktur kehidupan masyarakat (Aceh)?”

Dari Negative Peace menuju Positive Peace

Perubahan Aceh selama dua dekade terakhir berjalan ke arah yang positif. Konflik bersenjata berakhir melalui proses politik. Implementasi awal MoU Helsinki, disertai penarikan pasukan, pelucutan senjata GAM, serta pembentukan mekanisme pemantauan internasional.

Namun, dalam perspektif peace & conflict studies, kami membedakan negative peace dan positive peace.

Negative peace berarti tidak adanya kekerasan langsung atau konfrontasi fisik terbuka. Sementara positive peace adalah kondisi ketika masyarakat tidak lagi hidup dalam struktur ketidakadilan, eksklusi, kemiskinan, ketimpangan, dan berbagai bentuk kekerasan struktural maupun kultural.

Kami coba meletakkan relevansi template tersebut dalam konteks Aceh. Perdamaian menghasilkan ruang politik dan fiskal yang jauh lebih besar. UU No. 11 Tahun 2006 menjadi fondasi institusional baru bagi Pemerintahan dan masyarakat Aceh. Fase pembangunan Aceh pascakonflik pernah bergerak parallel (2005-2012) sekaligus dengan pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa dan tsunami 2004, sebelum masuk ke fase konsolidasi berikutnya.

Karena itu, perdamaian Aceh harus dibaca sebagai proses transformasi, bukan sekadar absence of armed conflict.

Anomali Pertama – Human Development–Poverty Paradox

Anomali pertama adalah yang paling mudah dipahami.

“Pembangunan manusia Aceh membaik, tetapi kemiskinan tetap tinggi.”

Data BPS Indonesia 2025, menunjukkan IPM Aceh mencapai 76,23 yang sedikit di atas IPM Indonesia sebesar 75,90. BPS Aceh juga mencatat IPM Aceh meningkat 0,87 poin dibandingkan 2024.

Namun dengan data yang sama, persentase penduduk miskin Aceh masih 12,22%, sedangkan di level nasional menunjukkan angka 8,25%. Artinya terdapat selisih 3,97%. Data BPS menunjukkan posisi Aceh bukan sekadar akibat satu tahun tertentu; kemiskinan Aceh secara konsisten dalam 20 tahun terakhir berada pada level tinggi dibandingkan nasional.

Lebih menarik lagi, persoalannya bukan hanya jumlah penduduk miskin. P1, atau poverty gap index, Aceh mencapai 1,70, dibandingkan nasional 1,05. P2, atau poverty severity index, mencapai 0,33, dibandingkan nasional 0,17.

Sederhananya:

“IPM naik → tetapi tidak diiringi oleh ketahanan ekonomi.”

Artinya, peningkatan pendidikan, kesehatan dan kapabilitas manusia belum otomatis berdampak pada meningkatnya pendapatan rumah tangga yang cukup, pekerjaan produktif, dan kemampuan masyarakat keluar dari kemiskinan.

Inilah inti Human Development–Poverty Paradox.

Anomali Kedua – Equality–Poverty Paradox

Anomali kedua bahkan lebih menarik.

Secara agregat, Aceh memiliki Gini Ratio 0,319 pada September 2025, lebih rendah daripada nasional 0,375. Dengan ukuran ini, ketimpangan pengeluaran Aceh terlihat relatif rendah.

Tetapi kemiskinan tetap tinggi.

Mengapa?

Karena “ketimpangan rendah tidak selalu berarti masyarakat sejahtera.”

Bayangkan dua masyarakat. Masyarakat pertama mempunyai pendapatan yang relatif merata, tetapi hampir semua orang memiliki pendapatan rendah. Masyarakat kedua mempunyai pendapatan rata-rata tinggi, tetapi jaraknya sangat lebar antara kelompok kaya dan miskin.

Gini hanya membantu menjawab pertanyaan mengenai “distribusi kesejahteraan”, bukan seluruh persoalan mengenai “tingkat kesejahteraan”.

Data Aceh memperlihatkan kombinasi yang menarik:

  • Gini: 0,319
  • Kemiskinan: 12,22%
  • P1: 1,70
  • P2: 0,33
  • IPM: 76,23

Karena itu, masalah Aceh tidak cukup dijelaskan sebagai “ketimpangan yang tinggi”. Persoalannya lebih struktural: “mengapa distribusi yang relatif tidak terlalu timpang belum menghasilkan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi?

Dengan kata lain, Aceh menghadapi persoalan “kemiskinan dalam kondisi ketimpangan yang relatif rendah.”

Ini menggeser fokus kebijakan dari sekadar redistribution menuju productive inclusion – bagaimana masyarakat miskin dapat memperoleh akses terhadap aset, pekerjaan produktif, pasar, pendidikan berkualitas, dan peluang ekonomi.

Anomali Ketiga – Human Capital–Productivity Gap

Anomali ketiga berkaitan dengan kualitas manusia dan kemampuan ekonomi untuk memanfaatkannya.

Pada tahun 2025, Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Aceh berada pada angka 9,95 tahun, lebih tinggi daripada Indonesia dengan angka 9,20 tahun. Umur Harapan Hidup (UHH) Aceh juga mencapai 73,48 tahun, sedikit lebih tinggi daripada nasional 73,21 tahun.

Tetapi ketika melihat produktivitas tenaga kerja, gambarnya berubah.

Dalam data 2024 yang digunakan dalam infografis, PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) per pekerja Aceh berada pada nilai Rp58,46 juta, sedangkan rata-rata nasional berada pada angka Rp78,62 juta. Dengan demikian, produktivitas pekerja Aceh hanya dianggap sekitar 74,4% dari rata-rata tingkat nasional.

Artinya ada masalah productivity gap.

Tingkat pendidikan manusia Aceh terus meningkat, tetapi struktur ekonomi belum mampu memberikan cukup banyak pekerjaan dan sektor bernilai tambah tinggi untuk menyerap sumber daya manusia tersebut.

Hal ini tampak dari struktur ekonomi Aceh. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan serta perdagangan masih memainkan peranan besar, sementara sektor dengan produktivitas lebih tinggi belum cukup dominan.

Jadi persoalannya bukan semata-mata:

“Apakah masyarakat Aceh sudah cukup berpendidikan?”

Tetapi:

“Apakah sistem ekonomi, politik dan sosial di Aceh dapat menyediakan pekerjaan yang mampu memanfaatkan pendidikan dan keterampilan yang dimiliki SDM Aceh yang tinggi tersebut?”

Inilah titik temu antara human capital dan economic transformation.

Anomali Keempat – Employment Quality Gap

Gambar kelima memperlihatkan paradoks lain: pengangguran tidak terlalu tinggi, tetapi kualitas pekerjaan masih bermasalah.

Pada tahun 2024, TPT Aceh menunjukkan angkan 4,78%, sedikit lebih rendah daripada nasional 4,91%. Sekilas ini merupakan berita baik.

Namun ketika kita melihat struktur pekerjaan, masalahnya menjadi lebih jelas.

Pekerja informal mencapai angka 63,70% di Aceh, lebih tinggi daripada rata-rata nasional 57,02%. Sebaliknya, proporsi pekerja formal Aceh hanya sekitar 36,30%, lebih rendah daripada nasional 42,98%.

Kemudian terdapat persoalan perlindungan:

Hanya sekitar 41,96% pekerja yang memiliki jaminan sosial, dibandingkan sekitar 50,81% secara nasional.

Kemudian, rata-rata upah pekerja di Aceh juga sekitar Rp3,18 juta per bulan, sedikit di bawah nasional Rp3,27 juta.

Dengan demikian, rendahnya pengangguran bukan otomatis berarti menghadirkan pasar kerja yang sehat.

Seseorang mungkin bekerja, tetapi:

  • bekerja tanpa kontrak;
  • tanpa perlindungan sosial;
  • dengan produktivitas rendah;
  • dengan pendapatan tidak stabil;
  • atau berada dalam usaha keluarga dan usaha sendiri dengan skala ekonomi kecil.

Inilah yang disebut employment quality gap.

Dalam konteks pembangunan pascakonflik, indikator yang penting bukan hanya how many jobs? tetapi juga what kind of jobs are available?

Anomali Kelima – Rural Development Gap

Anomali kelima memindahkan perhatian dari individu ke ruang tempat mereka tinggal.

Aceh bukan hanya Banda Aceh, Lhokseumawe atau kota-kota besar. Sebagian besar masyarakat hidup dan menggantungkan kehidupan pada wilayah perdesaan.

Paradox ini menunjukkan bahwa kemiskinan perdesaan Aceh masih lebih tinggi daripada perkotaan. Infrastruktur dasar memang mengalami kemajuan, tetapi akses dan kualitas layanan belum sepenuhnya setara.

Dalam konteks ini, desa menjadi penting bukan karena desa harus “mengejar kota”, tetapi karena “strategi pembangunan Aceh terlalu mudah berorientasi pada pusat pertumbuhan.”

Jika ekonomi desa tetap didominasi aktivitas primer dengan produktivitas rendah, maka pembangunan infrastruktur saja tidak cukup.

  • Jalan harus terhubung dengan pasar.
  • Internet harus terhubung dengan aktivitas ekonomi.
  • Irigasi harus terhubung dengan produktivitas pertanian.
  • BUMDes harus terhubung dengan rantai nilai.
  • Pendidikan harus terhubung dengan keterampilan yang dibutuhkan ekonomi lokal.

Dengan kata lain, “rural development harus berubah dari pembangunan fasilitas menjadi pembangunan ekosistem ekonomi lokal.

Anomali Keenam – Spatial Development Gap

Anomali terakhir memperlihatkan bahwa masalah pembangunan Aceh juga merupakan persoalan geografis.

PDRB per kapita Banda Aceh mencapai sekitar Rp116,24 juta, sedangkan Aceh Singkil sekitar Rp35,21 juta. Rasio antara wilayah tertinggi dan terendah sekitar 3,3 kali.

Kesenjangan juga terlihat pada indikator pelayanan dasar.

Misalnya, akses jalan baik, akses air minum layak, rata-rata lama sekolah dan rasio Puskesmas menunjukkan perbedaan yang besar antara wilayah dengan capaian tertinggi dan terendah. Bahkan rasio Puskesmas per 100 ribu penduduk mencapai sekitar 5,30 kali antara wilayah tertinggi dan terendah.

Ini penting karena perdamaian menciptakan ruang pembangunan (developmental space) sebagai incentive dari peace dividend, tetapi ruang pembangunan tersebut belum selalu menghasilkan spatial equality.

Aceh memiliki pusat-pusat pertumbuhan yang kuat, tetapi konektivitas ekonomi dan pemerataan layanan belum cukup kuat untuk membuat manfaat pertumbuhan menyebar secara proporsional.

Maka, pertanyaan pembangunan Aceh bukan hanya:

“Seberapa besar ekonomi Aceh tumbuh?”

Tetapi juga:

“Di wilayah mana (Rural atau Urban, atau pada segmen Kab/Kota, Kecamatan, Desa/Gampong) pertumbuhan tersebut hadir, dan siapa yang memperoleh manfaatnya?”

Dari Enam Anomali menuju Agenda Kebijakan

Kesimpulannya, enam (6) anomali tersebut tidak berdiri sendiri.

Kemiskinan berkaitan dengan kualitas pekerjaan à Kualitas pekerjaan berkaitan dengan produktivitas à Produktivitas berkaitan dengan struktur ekonomi à Struktur ekonomi berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia.

Sementara seluruhnya dipengaruhi oleh lokasi (desa atau kota, pusat atau pinggiran, atau pada segmen Kab/Kota, Kecamatan, Desa/Gampong) serta bagaimana anggaran publik dialokasikan.

Karena itu, kebijakan tidak cukup dilakukan secara sektoral.

Pendekatannya harus integrated, evidence-based, spatially targeted, and outcome-oriented.

Pada tingkat legislasi, Analisis ini menawarkan beberapa rekomendasi: harmonisasi kebijakan pengurangan kemiskinan, penguatan evaluasi pembangunan berbasis data, perlindungan pekerja informal, penguatan ekonomi desa, pemerataan konektivitas, dan penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi khusus.

Pada tingkat eksekutif, orientasinya adalah penciptaan pekerjaan produktif, perluasan perlindungan sosial, peningkatan kualitas SDM, percepatan ekonomi desa, pemerataan infrastruktur, dan perencanaan berbasis wilayah.

Hal ini semakin relevan karena revisi UUPA sedang dibahas dan akan segera disahkan. Baleg DPR-RI telah menyatakan bahwa keberlanjutan Dana Otsus menjadi salah satu isu penting dalam revisi UUPA, sementara pembahasan juga mencakup kewenangan khusus dan pengelolaan sumber daya.

Bahkan telah muncul usulan konkret terkait pembentukan “badan khusus pengelola Dana Otsus Aceh”. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Baleg pada Maret 2026 dengan argumen bahwa pengelolaan dana perlu lebih terukur, transparan dan berorientasi pada hasil.

Menurut kami, titik pentingnya bukan sekadar seberapa besar Dana Otsus yang diterima, tetapi bagaimana desain kelembagaannya mampu memastikan setiap rupiah dana khusus menghasilkan peace dividend yang lebih nyata.

Dari Peace Dividend menuju Positive Peace

Dua puluh tahun lebih pasca MoU Helsinki, Aceh tidak lagi sama dengan Aceh sebelum 2005.

Ada kemajuan besar. Infrastruktur berubah. Ruang politik berubah. Pendidikan dan kesehatan membaik. Bahkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh telah berada di atas rata-rata nasional.

Tetapi keenam anomali yang kami jelaskan di atas memberi pesan penting:

“Berakhirnya konflik belum otomatis mengakhiri seluruh bentuk ketidakadilan.”

Karena itu, fase pembangunan Aceh berikutnya bukan lagi sekadar post-conflict reconstruction (apa yang harus dibangun kembali?), tapi tapi perlu bergerak ke arah post-conflict transformation (struktur seperti apa yang harus dibangun agar perdamaian menghasilkan kesejahteraan yang lebih adil?)

Di sinilah makna positive peace menjadi penting. Perdamaian yang kaffah bukan hanya hadir ketika tidak ada lagi perlawanan bersenjata, anarkis, dsb. Tetapi ketika anak muda Aceh memiliki pekerjaan yang layak; petani memperoleh nilai tambah yang lebih baik; masyarakat gampong memperoleh layanan publik yang setara dengan masyarakat kota; pendidikan menghasilkan produktivitas; pertumbuhan ekonomi tidak terkonsentrasi di beberapa kota saja; dan kemiskinan benar-benar turun.

Agenda Aceh ke depan seharusnya tidak berhenti pada “mempertahankan perdamaian”, tetapi bergerak menuju “menghasilkan kesejahteraan melalui perdamaian.”

Dan mungkin di situlah pertanyaan paling penting untuk dua dekade perdamaian berikutnya:

“Apakah peace dividend Aceh akan terus menjadi sekadar anggaran pembangunan, atau benar-benar bertransformasi pada konteks ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat?” []

Danil Akbar Taqwadin, PhD.
(Direktur TRIDA Advokasi & Riset; Dosen Ilmu Politik, FISIP UINAR)