Banda Aceh – Lembaga advokasi dan riset TRIDA Advokasi & Riset bekerja sama dengan Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Refleksi Sejarah Alam Peudeung: Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Mahasiswa” pada Kamis (25/6/2026) di Ruang Teater Museum UIN Ar-Raniry.
Kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube UIN Ar-Raniry tersebut menjadi ruang dialog lintas disiplin untuk membahas salah satu isu yang masih menyisakan perdebatan di Aceh, yakni polemik bendera dan lambang daerah. Melalui pendekatan sejarah, hukum, dan kepemimpinan, diskusi ini berupaya menghadirkan perspektif akademik yang berbasis bukti serta membuka ruang bagi lahirnya alternatif solusi yang inklusif.
Hadir sebagai narasumber Dr. Delfi Suganda, LL.M. (Pakar Hukum Tata Negara FISIP UIN Ar-Raniry), Hermansyah, M.Th., M.Hum. (filolog dan dosen Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam), serta Tuanku Warul Walidin, S.E., Ak. (Ketua Yayasan Sultan Alaidinsyah sekaligus keturunan Kesultanan Aceh). Turut hadir Wakil Dekan II FISIP UIN Ar-Raniry Dr. Muhammad Thalal, Ketua Program Studi Ilmu Politik, Ramzi Murziqin, S.H.I., M.A., akademisi, mahasiswa, serta masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Direktur TRIDA, Danil Akbar Taqwadin, Ph.D., menyampaikan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi Aceh saat ini adalah semakin terbatasnya ruang diskursus publik yang mampu mempertemukan gagasan secara ilmiah dan konstruktif.
Menurutnya, isu-isu strategis sering kali berkembang dalam ruang yang dipenuhi polarisasi, sementara ruang dialog berbasis riset dan bukti empiris justru semakin berkurang.
“Melalui forum ini, kami ingin menghadirkan kembali budaya berdialog yang sehat. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, tetapi harus dibangun di atas fondasi data, fakta, dan argumentasi akademik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa TRIDA didirikan sebagai lembaga independen yang bergerak di bidang advokasi, riset, dan pengembangan kebijakan publik. Karena itu, penyelenggaraan diskusi ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memperkuat literasi publik, mendorong lahirnya kebijakan berbasis data (data-based policy), serta memperluas ruang kolaborasi antara akademisi, masyarakat sipil, dan pembuat kebijakan.
Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Ar-Raniry, Ramzi Murziqin, menilai bahwa pembahasan mengenai identitas daerah tidak dapat dilepaskan dari pemahaman sejarah.
Mengutip pemikiran Yasraf Amir Piliang dalam Dunia yang Dilipat, ia menjelaskan bahwa di tengah derasnya arus digitalisasi, masyarakat justru membutuhkan pijakan identitas yang kuat agar tidak kehilangan orientasi kebangsaan maupun kedaerahan.
“Sejarah bukan sekadar cerita masa lalu, tetapi menjadi sumber legitimasi dan arah bagi masa depan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Dekan II FISIP UIN Ar-Raniry, Dr. Muhammad Thalal, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk membangun karakter mahasiswa melalui penguatan kesadaran sejarah.
Menurutnya, diskusi ini lahir dari persoalan nyata yang hingga kini belum menemukan penyelesaian, yaitu implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang masih berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
“Alam Peudeung kami tempatkan sebagai ruang dialog dan tawaran resolusi, bukan sebagai instrumen konfrontasi,” katanya.
Dalam sesi pemaparan, Dr. Delfi Suganda menguraikan polemik bendera Aceh dari perspektif politik hukum. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 246 dan Pasal 247, memang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menetapkan bendera daerah melalui qanun.
Namun, kewenangan tersebut tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 melarang penggunaan simbol yang menyerupai lambang organisasi separatis, sehingga memunculkan kebuntuan dalam implementasinya.
Menurut Delfi, penyelesaian persoalan tersebut memerlukan kemauan politik (political will) untuk melakukan reformulasi regulasi maupun mencari terobosan hukum yang didasarkan pada bukti sejarah yang kuat.
Dari perspektif sejarah, Hermansyah memaparkan sejumlah dokumentasi mengenai bendera Kesultanan Aceh yang saat ini tersimpan di berbagai museum di Eropa, antara lain Tropenmuseum Belanda, Museum Nasional Denmark, dan Museum Kerajaan Belgia.
Mengacu pada prinsip no document, no history, ia menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa Alam Peudeung merupakan panji perang resmi Kesultanan Aceh.
Ia juga menjelaskan bahwa simbol bulan sabit dan bintang mulai digunakan ketika Kesultanan Aceh menjalin hubungan politik dengan Kesultanan Turki Utsmani pada abad ke-19, sedangkan unsur garis hitam-putih baru muncul jauh setelah Aceh menjadi bagian dari Indonesia.
Melengkapi perspektif historis tersebut, Tuanku Warul Walidin mengulas filosofi Alam Peudeung berdasarkan manuskrip 21 Wasiat Sultan Aceh yang ditemukan pada 2011 di Universitas Kebangsaan Malaysia.
Ia menjelaskan bahwa Sultan Ali Mughayat Syah mendeklarasikan penyatuan kerajaan-kerajaan di Aceh di bawah panji Alam Peudeung pada 12 Rabiul Awal 913 Hijriah atau 23 Juli 1507.
Menurutnya, Alam Peudeung sejak awal bukan sekadar simbol politik, melainkan simbol persatuan yang menyatukan berbagai kerajaan di Aceh di bawah satu visi peradaban.
Warul Walidin juga menguraikan bahwa nilai-nilai dalam 21 Wasiat Sultan Aceh mencakup integritas, etos kerja, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta orientasi global yang tetap berlandaskan nilai-nilai Islam.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, termasuk mahasiswa yang berasal dari luar Aceh. Sejumlah peserta mempertanyakan relevansi Alam Peudeung dalam konteks Aceh masa kini serta kemungkinan kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Sebagai penutup, forum menghasilkan tiga rekomendasi utama. Pertama, perlunya kajian terhadap ketentuan dalam UUPA mengenai bendera Aceh dengan menjadikan bukti-bukti sejarah sebagai landasan argumentasi hukum. Kedua, mendorong Alam Peudeung sebagai identitas historis Aceh yang mampu menjadi simbol pemersatu dan tidak dikaitkan dengan kepentingan politik kelompok tertentu. Ketiga, memperkuat pendidikan sejarah melalui ruang-ruang akademik, riset, dan diskusi publik agar generasi muda memahami akar sejarah daerahnya secara lebih komprehensif.
Bagi TRIDA, penyelenggaraan diskusi ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk membangun budaya dialog berbasis pengetahuan. Di tengah kompleksitas berbagai isu kebijakan di Aceh, pendekatan yang bertumpu pada riset, sejarah, dan argumentasi ilmiah diyakini menjadi fondasi penting dalam merumuskan solusi yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik. [ ]
